Magisterium Gereja


Magisterium Gereja merupakan materi ketiga dari bab 3 yaitu Sumber-sumber untuk Mengenal Yesus  dari pelajaran pendidikan Agama Katolik dan budi Pekerti kelas 10 SMA/K . Pada bagian ini kita diajak untuk memahami Magisterium Gereja sebagai salah satu sumber untuk mengenal Yesus, sehingga bersedia untuk mendengarkan dan melaksanakan ajaran ajaran Gereja untuk semakin memperdalam imannya akan Yesus Kristus.

Akulah terang dunia

Detail pada kaca bergambar yang menggambarkan Yesus: Akulah terang dunia, Bantry, Irlandia.
Sumber: wikipedia 

Magisterium adalah jabatan ajaran resmi Gereja, dalam arti peran atau otoritas, bukan sebagai pusat birokratis. Magisterium di dalamnya terdiri dari paus dan para uskup yang bersekutu dengannya. Mereka diberikan tugas untuk menafsirkan Kitab Suci dan membuat penilaian mengenai “tradisi” dalam Gereja, dan membuat pernyataan resmi mengenai otentisitas tradisi-tradisi tersebut. Jemaat Perdana setia pada “Ajaran para rasul” (Kis. 2: 42). Karena mereka telah menjadi Kristiani (para pengikut Kristus) dengan menerima sabda Yesus Kristus, maka suatu hidup Kristiani harus senantiasa diperdalam dengan pemberitaan Injil secara berkesinambungan. “Iman timbul dari pendengaran, dan pendengaran oleh firman Kristus” (Rm. 10:17). Dengan penuh kerendahan hati mereka menerima dan mengakui bahwa keselamatan telah terwujud melalui kematian dan kebangkitan Kristus. Iman akan Kristus yang bangkit memungkinkan jemaat ini menjadi tanda yang menarik banyak orang, seperti ditulis oleh Lukas. “… mereka disukai semua orang” (Kis. 2:47).

Menurut Kamus Teologi, Magisterium (Lat: :”Tugas mengajar”) Tugas untuk mengajarkan Injil secara berwibawa atas nama Yesus Kristus. Orang Katolik percaya bahwa kuasa mengaja ini dimiliki oleh seluruh dewan uskup (sebagai pengganti dewan para rasuli) dan masing-masing uskup dalam kesatuan dengan Uskup Roma (Paus). Katekismus Gereja Katolik 85 menegaskan bahwa “Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus” (DV 10). “Adapun tugas menafsirkan secara otentik Sabda Allah yang tertulis atau diturunkan (Tradisi) itu, dipercayakan hanya kepada Wewenang Mengajar Gereja yang hidup, yang kewibawaannya dilaksanakan atas nama Yesus Kristus” Hal ini berarti bahwa tugas menafsirkan telah dipercayakan kepada para uskup dalam persatuan dengan penerus Petrus, Uskup Roma (KGK 85). Tugas ini diberikan Yesus Kristus kepada para rasul dan kepada St. Petrus, dan bisa kita lihat dalam Perjanjian Baru, terutama dalam Kisah Para Rasul ketika terjadi perselisihan mengenai penerimaan mereka yang bukan orang Yahudi. St. Petrus mendapatkan penglihatan di mana ia didorong Allah untuk menerima sesuatu yang “najis.” Setelah itu ia menyatakan, “Bolehkah orang mencegah untuk membaptis orang-orang ini dengan air, sedangkan mereka telah menerima Roh Kudus sama seperti kita?” Lalu ia menyuruh mereka dibaptis dalam nama Yesus Kristus (Kisah Para Rasul 10:47⎯48).


Pages: 1 2 3