D . Aborsi


Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas XI BAB VI dengan tema Hak Asasi Manusia. Pada bagian ini kita akan mendalami sebuah tema, yaitu: Aborsi. Melalui kegiatan pembelajaran ini, kita diajak untuk memahami ajaran Gereja tentang kekudusan hidup manusia, dan berusaha untuk menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Aborsi diartikan sebagai tindakan menghentikan kehamilan dengan sengaja sebelum janin dapat hidup  diluar kandungan (sebelum kehamilan 20 minggu atau berat janin masih kurang dari 500 gram) tanpa indikasi medis yang jelas. Remaja dikota besar yang mempunyai tipe ”early sexual experience, late marriage”, maka hal inilah yang menunjang terjadinya masalah aborsi biasanya terjadi di kota besar. Disinyalir bahwa saat ini di Indonesia terjadi 2,6 juta aborsi setiap tahunnya. Sebanyak 700.000 diantaranya pelakunya adalah remaja. Data mengenai aborsi di Indonesia seringkali tidak begitu pasti karena dalam pelaksanaan kasus aborsi baik si pelaku yang diaborsi maupun yang melakukan tindakan aborsi tidak pernah melaporkan kejadian tersebut, bahkan seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi (bdk. J.M. Seno Adjie/ Kesehatan Reproduksi Remaja)

Ajaran Gereja Katolik menegaskan, “Kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan ‘kekuasaan Allah Pencipta’ dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan Penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah Tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir: tidak ada seorang pun boleh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan mana pun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah” (“Donum vitae,” 5). Karena itu aborsi atau pengguguran kandungan merupakan tindakan kejahatan dan termasuk kategori dosa besar karena ada unsur aktif melenyapkan hidup manusia. Menurut hukum positif, hidup manusia harus dilindungi dari setiap ancaman. Namun, perlindungan tersebut sering berhenti pada wacana, karena dalam kenyataannya banyak peristiwa yang kita saksikan, justru bukan merupakan perlindungan terhadap hidup, tetapi pemusnahan hidup. Kasus-kasus pengguguran dengan sengaja sering kita baca dan dapat kita lihat di berbagai media.


Pages: 1 2 3 4 5