Hak dan Kewajiban Orang Beriman dalam Masyarakat


Hak dan Kewajiban Orang Beriman dalam Masyarakat adalah materi kedua dari tema Bab II Orang Beriman Hidup di Tengah Masyarakat, materi pembelajaran Pendidikan Agama Katolik Kelas IX Sekolah Menengah Pertama. Pada bagian ini kita diajak untuk lebih mamahami tentang: hak warga masyarakat, hak orang beriman dalam masyarakat, makna pesan Yesus tentang kewajiban orang beriman berdasarkan Injil (Mat 22:15-22), isi pesan Gaudium et Spes art. 1 sehubungan dengan kewajiban orang beriman dalam masyarakat, kewajiban sebagai perwujudan iman dalam hidup sehari-hari serta sikap yang benar dan bijaksana sebagai orang beriman dalam menuntut hak kita dalam masyarakat.

Berkaitan dengan tema Hak dan Kewajiban Orang Beriman dalam Masyarakat ini, mari kita simak pembahasan dibawah ini!

Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Misalnya, masyarakat desa adalah masyarakat yang penduduknya memiliki mata pencaharian bercocok tanam, perikanan, peternakan atau gabungan dari semuanya, dan yang sistem budaya serta sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu. Masyarakat kota adalah masyarakat yang penduduknya mempunyai mata pencaharian di sektor perindustrian dan perdagangan atau yang bekerja di sektor administrasi pemerintah. Masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yang berperadaban.

Masyarakat modern adalah masyarakat yang perekonomiannya berdasarkan pasar secara luas, spesialisasinya di bidang industri dan pemakaian teknologi canggih. Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang lebih banyak dikuasai oleh adat istiadat yang lama. Sejak lahir kita sudah menjadi bagian dari anggota masyarakat yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju dan berkembang serta menyelenggarakan daya cipta atau kreativitasnya sebebasnya, bahkan negara memberi pembinaan. Sedangkan warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap Indonesia kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.


Pages: 1 2 3 4