F. Hukuman Mati


Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas XI BAB VI dengan tema Hak Asasi Manusia. Pada bagian ini kita akan mendalami sebuah tema, yaitu: Hukuman Mati. Melalui pembelajaran ini kita mampu menjelaskan pengertian hukuman mati; menguraikan berbagai cara praktek hukuman mati; menjelaskan berbagai pandangan tentang hukuman mati; dan menganalisis pandangan dan sikap Gereja terhadap hukuman mati.

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Menurut wikipedia.org. pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati, yaitu Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala; Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi; Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan; Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh; Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat. Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati.


Pages: 1 2 3 4 5 6