G. Bebas dari HIV/AIDS dan Obat Terlarang


Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas XI BAB VI dengan tema Hak Asasi Manusia. Pada bagian ini kita akan mendalami sebuah tema, yaitu: Bebas dari HIV/AIDS dan Obat Terlarang. Pada bagian ini diharapkan kita mampu untuk: menjelaskan arti Narkoba; menganalisis mengapa orang kecanduan Narkoba; menjelaskan akibat dari kecanduan Narkoba; menjelaskan hubungan antara Narkoba dan HIV/AIDS; menjelaskan cara-cara penularan HIV/AIDS serta akibat HIV/AIDS; menjelaskan ajaran Kitab Suci (1Kor 3: 16-17) berkaiatan dengan penghargaan atas tubuh/diri manusia; menjelaskan upaya Gereja untuk mencegah dan membebaskan manusia dari HIV/AIDS, serta narkoba; menjelaskan cara-cara untuk menghindarkan diri dari bahaya HIV/AIDS, serta Narkoba; dan bersikap positif terhadap orang yang telah terlibat Narkoba dan terinfeksi HIV/AIDS.

Indonesia kini bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik. Menghadapi bahaya tersebut, maka baik lembaga negara, mapun swasta (Lembaga Swadaya Masyarakat) berbasis agama atau umum, berupaya untuk mencegah/menangkal peredaran narkoba dengan caranya masing-masing. Tidak hanya mencegah, tetapi juga mengobati mereka yang telah menjadi korban narkoba. Kini di mana-mana, kita dapat membaca slogan, Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan. Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual.


Pages: 1 2 3 4 5 6 7