Hidup Selibat Biarawan dan Biarawati


Yohanes Paulus II mempersulit dispensasi dari hukum selibat dan jarang memberikannya. Sinode Uskup Sedunia 1990 meneguhkan hukum selibat dan demikian juga Surat Apostolik Pastores dabo vobis (no. 29) sesudah Sinode tersebut. Di masa kini, Gereja Ritus Latin (Roma) menganggap selibat tetap sangat berguna dan cocok bagi klerusnya, karena membuat mereka lebih bebas untuk melayani umat Allah. Tetapi Gereja juga menyatakan, bahwa kalau berkehendak, ia berhak membatalkan hukum itu, misalnya bila kekurangan imam berselibat, menganjurkan mentahbiskan viri probati, yakni “pria yang teruji” (dan berkeluarga).

Kini status hidup tetap tidak menikah dalam Gereja Katolik Roma merupakan persyaratan untuk ditahbiskan menjadi imam dan untuk tetap mengabdi sebagai imam. Tujuannya adalah pengabdian menyeluruh terhadap umat beriman demi Kristus. Selibat dijadikan persyaratan untuk menerima tahbisan oleh hukum Gereja (KHK Kan 1037), walaupun tidak ditetapkan Kristus. Sejak abad ke-12 hukum Gereja memandang perkawinan klerus bukan hanya tidak boleh, melainkan juga tak sah. Pandangan ini diteguhkan Konsili Lateran II (1139) dan rupanya menjadi undang-undang Gereja pertama yang menentukan, bahwa tahbisan merupakan penghalang untuk menikah dengan sah (bdk Kan 1087, dst).


Pages: 1 2 3 4 5 6